Namun Hasrul membantah dirinya terlibat dalam pemintaan fulus pelicin itu. Ia mengaku mendengar kabar tersebut dari Sekjen DPR.
"Pimpinan (Komisi VIII) minta uang Rp12 miliar ke Pak Surya untuk pengesahan BPIH. Pak Surya tidak mau," kata Hasrul saat bersaksi untuk Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah peristiwa deadlocknya pembahasan itu. Menurut pimpinan Komisi VIII, Surya tak punya itikad baik menyelesaikan BPIH," ujarnya.
Mendengar jalan buntu pembahasan BPIH, eks pimpinan DPR RI Marzuki Alie melakukan islah antara Komisi VIII dengan Suryadharma di ruang rapatnya.
"Sekalipun sudah terlambat penentuan BPIH dan seterusnya, hubungan Suryadharma dengan Komisi VIII tidak harmonis," katanya.
Dalam islah, Hasrul mengaku tak ada duit pelicin yang dipenuhi Suryadharma untuk Kadir.
Terkait dugaan korupsi dana haji, anggota DPR diduga menerima duit fee untuk penyewaan rumah atau pemondokan di Madinah senilai SAR30 per jamaah dan SAR 20 per jamaah di Jeddah. Hasrul disebut menerima duit sebanyak SAR3 juta atau sekitar Rp10,5 miliar untuk pemondokan tahun 2012.
KPK juga menemukan penggelembungan harga untuk pemondokan di Madinah sejumlah SAR14 juta atau sekitar Rp 50 miliar dan pengadaan Hotel Transito di Jeddah sebanyak SAR1,4 juta atau sekitar Rp5 miliar. (rdk)