"Daniel Sutrisno bersaksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/11).
Dudung Purwadi adalah Direktur PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung berperan sebagai perusahaan penggarap proyek rumah sakit ini.
Selain Dudung, komisi antirasuah juga telah menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus ini dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negar, perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui. (sur)