Bos Perusahaan Alkes Diperiksa KPK soal Korupsi RS Udayana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2015 10:51 WIB
Bos perusahaan alat medis PT Arta Trisna Medco, Daniel Sutrisno diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dudung Purwadi.
Pejalan kaki melewati Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos perusahaan alat medis PT Arta Trisna Medco, Daniel Sutrisno, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Daniel bakal diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun 2009-2011.

"Daniel Sutrisno bersaksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/11).

Dudung Purwadi adalah Direktur PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung berperan sebagai perusahaan penggarap proyek rumah sakit ini.

Selain Dudung, komisi antirasuah juga telah menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made disangka menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Dudung, dijerat pasal 2 undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus ini dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negar, perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER