Kejagung: Tersangka Kasus Dana Hibah Sumut Bisa Bertambah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 12:40 WIB
Tersangka baru dalam perkara korupsi di Sumut kemungkinan berasal dari kalangan pemerintah daerah setempat.
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (27/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara periode 2012-2013.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, tersangka baru dalam perkara korupsi di Sumut kemungkinan berasal dari kalangan pemerintah daerah setempat.

"Kemungkinan ada (tersangka baru perkara dana hibah dan bansos Sumut) dan masih dari kalangan pemerintah," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi di Sumut. Kedua tersangka itu adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Pemeriksaan perdana terhadap Gatot sebagai tersangka sudah dilakukan kemarin. Sedangkan Eddy baru menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Arminsyah juga mengungkap modus yang dipakai Gatot dan Eddy saat melakukan korupsi dana hibah pada 2012 lalu. "Modus yang dia pakai, mereka memberi dana ini kepada (penerima) yang tidak benar dan Gatot sebagai Gubernur menyutujui penerima yang dokumennya tidak lengkap," katanya.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER