Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan terdakwa kasus suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, Senin (16/11). Kali ini agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Empat saksi yang memenuhi panggilan persidangan adalah Evy Susanti selaku istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dua anak buah Otto Cornelis Kaligis yaitu Fansisca Insani Rahesti (Sisca) dan Yulius Irwansyah (Iwan), serta sopir terdakwa Juvanus.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan kepada Evy soal uang yang diberikan kepada Rio. Evy menyebutkan jumlah uang senilai Rp200 juta merupakan permintaan Sisca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu, menurut Evy, diberikan untuk memuluskan pertemuan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Islah tersebut, kata Evy, merupakan inisiatif antara dia, Gatot, dengan OC Kaligis.
Perkara yang dihadapi Gatot, kata Evy, merupakan persoalan politik, bukan hukum. Evy menilai ada indikasi manuver politik yang dilakukan oleh kelompok Ery. Selain itu, komunikasi antara Gatot dengan Ery juga disebut kurang baik. Oleh sebab itu islah dipilih sebagai solusi.
"Kami mendengar pemanggilan (Gatot) ini lebih didominasi kepentingan politik karena sebetulnya perkara ini sudah klir, sudah dilakukan pemeriksaan BPK dan tidak ada penyimpangan, tidak ada pelanggaran," kata Evy kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (16/11).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menanyakan kepada Evy soal penyerahan uang selain Rp200 juta itu. Evy mengaku pernah memberikan uang kepada OC Kaligis senilai Rp300 juta. Namun Evy tidak tahu uang itu kemudian dibagi Kaligis kepada siapa.
Uang itu, kata Evy, untuk mengamankan kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Kalau yang diinformasikan oleh Pak Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung, nilainya Rp300 juta, tapi nilainya (yang diberi Kaligis) saya tidak tahu pasti. Dia sebutkan namanya, Maruli," ujar Evy.
Maruli Hutagalung yang dimaksud Evy adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Gatot terjerat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Evy menjelaskan asal uang Rp200 juta tersebut. Sebanyak Rp167 juta diambil dari tabungan Evy, Rp43 juta dari Mustofa. Sebanyak Rp200 juta untuk Rio, dan sisanya untuk Sisca. Namun duit sebanyak Rp10 juta dikembalikan oleh Sisca.
Evy mengenal Sisca di kantor Kaligis. Sisca dianggap orang yang kenal dekat dengan Rio lantaran pernah satu kampus di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Evy berharap Rio bisa membantu islah antara Gatot dengan Wakilnya, Tengku Ery.
Rio dinilai punya pengaruh karena menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi Hukum DPR RI. Kejaksaan Agung menjadi salah satu mitra kerja Rio di DPR.
Diketahui bahwa Kaligis, Rio, dan Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni NasDem.
Sisca membantah keterangan Evy itu. Dia menyebut Rio yang meminta uang kepada Evy. Namun Rio tidak menyebutkan jumlahnya. Sisca mengatakan jumlah uang Rp200 juta tersebut diperoleh dari Iwan.
"Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh, Sis," kata Rio kepada Fransisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa. Komunikasi itu yang dijadikan dasar oleh Sisca bahwa Rio meminta uang kepada Evy.
Atas perbuatan itu, Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang sebelumnya, Rio tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Namun dia membantah uang itu untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Rio juga membantah pernah bertemu Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot.
(agk)