MK Putuskan Wewenang Polisi Terbitkan SIM Tak Langgar Aturan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2015 17:56 WIB
Koalisi Reformasi Polri menyayangkan sikap MK yang tak memaparkan secara rinci konflik kepentingan Polri sebagai penegak hukum dan penerbit SIM.
Mahkamah Konstitusi mengumumkan menolak permohonan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan pengujian pasal tentang kepolisian dalam penerbitan surat izin mengemudi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi mengumumkan menolak permohonan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan pengujian pasal tentang kepolisian dalam penerbitan surat izin mengemudi.

Seluruh permohonan pengujian pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian soal kewenangan Polri menerbitkan surat izin mengemudi serta meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor , dinilai sembilan hakim konstitusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Membacakan pertimbangan majelis hakim, hakim konstitusi Manahan Sitompul berkata, dua kewenangan Polri yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari persoalan keamanan. Oleh karenanya, dua kewenangan itu sudah tepat diberikan kepada kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK juga berpendapat, dua kewenangan Polri yang digugat para pemohon memiliki relevansi dengan tugas forensik kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana.

"Selain itu, dua kewenangan itu juga merupakan wujud administrasi negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Manahan, Senin (16/11).

Para hakim konstitusi menggarisbawahi, berkas permohonan judicial review tidak menyebutkan lembaga negara apa yang sebenarnya berwenang.

Majelis hakim sepakat, kalau mereka menyatakan dua kewenangan Polri di bidang lalu lintas itu bertentangan dengan konstitusi, maka ketidakpastian hukum akan muncul.

"Adapun, tidak ada jaminan kalau kinerja lembaga baru yang nantinya memegang kewenangan itu akan lebih baik," kata Manahan.

Meskipun menolak seluruh permohonan Koalisi Reformasi Polri, para hakim meminta kepolisian meningkatkan pelayanan mereka di sektor lalu lintas.

Selain itu, mereka juga menganjurkan anggota Polri menjauhi korupsi dan penyalahgunakan kewenangan.

Ditemui usai sidang, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan lembaga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perbaikan sarana prasarana di seluruh Indonesia.

Condro mencontohkan, Korlantas Polri saat ini tengah bekerja sama dengan Yayasan Pembinaan Anak Cacat dalam mengupayakan fasilitas ujian SIM untuk penyandang difabel.

Tak hanya itu, Condro juga menyebut sistem SIM online terpadu sebagai salah satu implementasi komitmen institusinya.

"Kami sudah menggelar SIM online di 48 kabupaten dan kota. Jadi mereka tidak perlu kembali ke kampung halamannya untuk memperpanjang SIM. Grand launching akan dilakukan 6 Desember mendatang sehingga sistem itu bisa serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Sementara itu koordinator Koalisi Reformasi Polri sekaligus kuasa hukum para pemohon, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan sikap para hakim konstitusi yang tidak memaparkan secara rinci konflik kepentingan Polri sebagai penegak hukum dan penerbit SIM.

"Tidak tergambarkan dalam putusan," katanya.

Erwin juga kecewa terhadap otoritas Kementerian Perhubungan yang menyatakan tidak siap menampung tugas menerbitkan SIM dan meregistrasi serta mengidentifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya pernyataan Kemenhub tersebut akhirnya digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan, bahwa jika mereka menganulir dua kewenangan Polri itu maka akan mencul ketidakpastian hukum.

"Itu sebenarnya tugas MK memikirkan lembaga apa yang paling cocok memegang kewenangan itu. Kami sudah memberikan perbandingan praktik serupa di banyak negara, bahwa kewenangan ini dijalankan kementerian perhubungan," ujar Erwin. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER