Tersangka kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat tahun 2011 Brigjen Didik Purnomo menyangkal dirinya menikmati duit panas. Ia justru mengaku tak bisa menolak perintah dari atasannya, sekaligus terpidana kasus yang sama, Irjen Djoko Susilo, untuk terlibat dalam proyek tersebut.
"Apapun alasannya, saya tidak akan pernah mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Keterangan yang saya berikan tetap konsisten sejak saya diperiksa KPK 2,5 tahun lalu hingga saat ini," ujar Didik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3).
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tersebut, Didik mengaku justru tak tahu seluk beluk proyek pengadaan barang. "Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak tahun 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wakil Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Didik mengaku diberi mandat oleh bosnya, Djoko Susilo, untuk menjalankan proyek. "Saya mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Mabes Polri yang berubah menjadi Kepala Korlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo," katanya.
Sebagai bawahan, Didik tak banyak berkomentar. Ia hanya menuruti perintah. Tugas tersebut ia terima dengan dalih pejabat sebelumnya memegang posisi yang sama dalam proyek tahunan tersebut. "Tidak ada alasan buat saya untuk menolak surat keputusan Dirlantas Polri sebagai PPK untuk semua pengadaan barang dan jasa untuk satu tahun anggaran," katanya.