Brigjen Didik Sangkal Dakwaan Korupsi Simulator SIM

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 05:24 WIB
Didik menyangkal menikmati duit panas hasil korupsi Simulator SIM, dirinya bahkan mengaku menolak perintah atasannya yang telah jadi terpidana, Djoko Susilo.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015. Sidang kali ini menghadirkan saksi Sukotjo Bambang dan Vivi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat tahun 2011 Brigjen Didik Purnomo menyangkal dirinya menikmati duit panas. Ia justru mengaku tak bisa menolak perintah dari atasannya, sekaligus terpidana kasus yang sama, Irjen Djoko Susilo, untuk terlibat dalam proyek tersebut.

"Apapun alasannya, saya tidak akan pernah mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Keterangan yang saya berikan tetap konsisten sejak saya diperiksa KPK 2,5 tahun lalu hingga saat ini," ujar Didik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3).

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tersebut, Didik mengaku justru tak tahu seluk beluk proyek pengadaan barang. "Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak tahun 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wakil Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, Didik mengaku diberi mandat oleh bosnya, Djoko Susilo, untuk menjalankan proyek. "Saya mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Mabes Polri yang berubah menjadi Kepala Korlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo," katanya.

Sebagai bawahan, Didik tak banyak berkomentar. Ia hanya menuruti perintah. Tugas tersebut ia terima dengan dalih pejabat sebelumnya memegang posisi yang sama dalam proyek tahunan tersebut. "Tidak ada alasan buat saya untuk menolak surat keputusan Dirlantas Polri sebagai PPK untuk semua pengadaan barang dan jasa untuk satu tahun anggaran," katanya.

Tugas tersebut diyakini Didik sebagai tugas tambahan yang tak sesuai dengan tungas pokok dan fungsi. Alih-alih membawa keberuntungan, Didik justru berujung petaka. "Tugas tambahan ini pula yang telah membawa petaka dalam karir saya dan mengubur impian saya menjelang lima tahun menjelang purnabakti saya di Kepolisian RI, tempat saya mengabdi," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Sebagai PPK, Didik dinilai lalai tak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang mencapai Rp 200 miliar tersebut. HPS justru dibuat oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, bersama Djoko Susilo. Alhasil, HPS justru menggelembung tak wajar.

Atas tindakan tersebut, Didik dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp 121 miliar. Didik didakwa menikmati duit panas senilai Rp 50 juta dan memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo (mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri) sebesar Rp 32 miliar, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santosa sebesar Rp 93,381 miliar.

Selain itu, pihak lain yang diindikasikan menerima duit panas yaitu Sukotjo Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, dan.Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta. Atas tindak pidana yang dilakukan Didik dan pihak lain, negara merugi Rp 121,83 miliar.

Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER