KPK Belum Bisa Tentukan Indikasi Pemerasan Freeport

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 13:51 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan perlu ada laporan rinci dengan bukti yang jelas untuk memverifikasi.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji saat memberi keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim, Jumat (1/5). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku pihaknya belum dapat menentukan apakah ada indikasi pemerasan dalam renegosiasi saham Freeport yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla. Indriyanto mengatakan, perlu ada laporan rinci dengan bukti yang jelas untuk memverifikasinya.

"Belum ada data, jadi belum bisa kaji fakta dan hukumnya. Saya belum terima laporannya," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Anto menegaskan, perlu ada subyek dan bentuk atau obyek perbuatan yang jelas dari dugaan tindak pidana tersebut. Untuk itu, Anto mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said perlu melaporkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sebaiknya Menteri ESDM bisa jelaskan secara  transparan atau melaporkan hal ini kepada penegak hukum dan penegak hukum inilah yang akan lakukan kajiannya," ucap Anto.

Dalam mekanisme pengaduan di KPK, laporan diterima oleh tim pengaduan masyarakat. Setelah itu, tim akan memverifikasi dan menelaah laporan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika ditemukan indikasi pidana korupsi, maka akan dilakukan gelar perkara untuk naik status ke tingkat penyelidikan.

Di tahap penyelidikan, komisi antirasuah akan memeriksa sejumlah saksi agar diminta keterangannya. KPK juga menggali alat bukti melalui dokumen-dokumen atau rekaman telepon. Jika ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat, maka akan ditingkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka.

Pimpinan KPK pun akan meneken surat perintah penyidikan untuk berkas tersangka tersebut. Penyidik akan menggali lebih jauh pengembangan kasus dan mencari jejak runtutan peristiwa pidana tersebut.

Seperti diketahui, Sudirman telah melaporkan pencatutan nama tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Diduga, oknum yang melakukannya adalah Ketua DPR Setya Novanto. Setya diduga juga meminta proyek kepada Freeport terkait proyek di Papua.

Sudirman menjelaskan pertemuan antara oknum anggota dewan, pengusaha, dan pimpinan Freeport dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman lebih merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2015, sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan, kata Sudirman, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saham yang diminta 11 persen plus 9 persen. Mereka mengatakan akan diserahkan 11 persen kepada presiden dan 9 persen akan diserahkan kepada wapres. Wapres dan Presiden marah dengan tindakan ini," kata Sudirman. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER