Jaksa Upayakan Ba'asyir Hadir di Jakarta Desember Mendatang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 14:57 WIB
Achmad Michdan pengacara Ba’asyir menyatakan kliennya diragukan hadir karena persendian kakinya kerap mengalami masalah.
Abu Bakar Bashir. (Getty Images/Ulet Ifansasti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan berupaya menghadirkan terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir ke persidangan Peninjauan Kembali yang ia ajukan, Selasa (1/12) mendatang. Ba'asyir akan dihadirkan agar sidang PK yang diajukan dirinya dapat berjalan sesuai peraturan persidangan yang ada.

Sebelum menghadirkan Ba'asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan akan terlebih dahulu meminta surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan sang terpidana.

"Kita harus memastikan kesehatan beliau. Apabila surat dokter resmi menyatakan yang bersangkutan sanggup dihadirkan, maka akan dihadirkan," kata jaksa dari Kejari Jakarta Selatan, Mayasari, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Menurut kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, kliennya diragukan untuk dapat hadir di PN Jakarta Selatan karena kondisi kesehatannya memburuk belakangan ini.
Ia pun sempat meminta ketua Majelis Hakim sidang PK Ba'asyir untuk memindahkan lokasi pelaksanaan sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap karena alasan tersebut. Permohonan tersebut sudah disampaikan Michdan melalui sebuah surat dalam sidang perdana PK Ba'asyir pagi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya Ustad Abu Bakar Ba'asyir sering ada keluhan," katanya.
Ba'asyir divonis bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Ba'asyir menghuni Lapas Batu di Nusakambangan sejak tanggal 6 Oktober 2012. Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Karena Lapas Pasir Putih sedang diperbaiki, maka saat ini Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme lain sementara dititipkan di Lapas Batu sejak 5 September lalu. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER