Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara terorisme yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11). PK diajukan oleh terpidana itu melalui tim kuasa hukumnya karena ia tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang sudah divonis PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011 silam.
Saat ditemui sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan berharap kliennya dapat dibebaskan dari hukuman yang sedang dijalani.
"Amat nyata dalam fakta persidangan ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak berperan sebagai pidana. Tapi hukumannya paling berat. Faktanya seperti itu," ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ba'asyir divonis bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, penghimpunan dana yang dilakukan kliennya merupakan aktivitas yang kerap dilakukan selama ini. Ba'asyir dikatakan tidak berniat mengumpulkan dana tersebut untuk pelatihan militer.
"Dia hanya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan. Beliau orang yang selalu diminta untuk membantu menghimpun dana, misalnya, ke Palestina dan bisa mencapai Rp250 juta melalui MERC (lembaga kesehatan)," katanya.
Baasyir Tak Hadir, Sidang DitundaSidang PK Abu Bakar Ba'asyir yang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB tadi baru digelar pada pukul 10.30 WIB. Namun, sidang hanya berlangsung selama setengah jam di PN Jakarta Selatan.
Sidang ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta kehadiran Baasyir. Menurut jaksa Mayasari, Ba'asyir harus hadir dalam sidang PK yang diajukan untuk memenuhi syarat formal persidangan.
"Kami butuh waktu untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir karena waktu dan jarak yang jauh dari LP Nusakambangan ke Jakarta," ujar Mayasari.
Mendengar hal tersebut, Michdan mengatakan Ba'asyir tidak bisa dihadirkan ke Jakarta karena terkendala masalah kesehatan.
Akhirnya, Majelis Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan PK Abu Bakar Ba'asyir hingga Selasa (1/12) mendatang.
"Dengan mendengar pendapat dari pihak termohon yang memohon waktu agar persidangan ditunda, maka majelis memerintahkan kepada termohon untuk hadirkan pemohon (Abu Bakar Ba'asyir) di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015," kata Achmad.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.
Ba'asyir menghuni Lapas Batu di Nusakambangan sejak tanggal 6 Oktober 2012. Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Karena Lapas Pasir Putih sedang diperbaiki, maka saat ini Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme lain sementara dititipkan di Lapas Batu sejak 5 September 2015 lalu.
(sur)