Polisi Amankan Dua Penjual Anak di Bawah Umur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 17:27 WIB
Bermodus penyalur pekerja rumah tangga bernama Yayasan Setia Karya, agen ini malah menjual calon PRT yang mereka pekerjakan sebagai PSK
Ilustrasi penjara (Diolah dari Thinkstockphotos).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penjualan manusia atau human trafficking. Dua orang berinisial SR dan MS diamankan pada 23 Oktober 2015 lalu saat digerebek di sebuah rumah di di Jalan Dadap CNI, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satreskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono mengungkapkan penangkapan berawal saat salah satu korban berinisial HY berhasil melarikan diri dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Ketapang Baru, Jakarta Pusat.
Korban tersebut kabur dari rumah yang terdaftar milik sebuah yayasan penyalur pekerja rumah tangga bernana Yayasan Setia Karya. Dia kabur karena merasa telah ditipu oleh komplotan SR dan MS.

"Jadi dia kabur dan lari menuju Polsek terdekat dan oleh satuan Polsek diserahkan ke sini," kata Siswo saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Di Polres Jakarta Pusat HY lantas diinterogasi oleh satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan langsung menyatakan diri telah dipekerjakan di Jalan Dadap sebagai pekerja seks komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung bagi HY, dia mengaku belum sempat melayani nafsu bejad para lelaki hidung belang dan berhasil kabur sebelum dibawa ke Dadap. Berbeda dengan HY, nasib dua rekannya yang juga dijual oleh SR dan MS, IS dan EM, telah disetubuhi oleh para pelanggan di Dadap.

"Jadi dia mengatakan bahwa ke yayasan bertiga, dibawa ke Dadap pun bertiga," kata Siswo.

Setelah mendengar laporan HY tersebut, Satreskrim dan Satuan PPA Polres Jakarta Pusat langsung mendatangi Kafe Doli-Doli di kawasan Dadap untuk melakukan penggerebekan.

Saat di sana, polisi pun menemukan dua rekan HY dan langsung dibawa oleh polisi. Sementara itu dua orang terduga pelaku, SR dan MS pun digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat. Setelahnya baru diketahui bahwa SR merupakan orang yang menyalurkan tiga korban untuk dijual pada MS selaku pemilik kafe.

"SR itu diberi imbalan Rp 3 juta untuk semua anak itu, anak-anaknya berusia 15 sampai 17 tahun," kata Siswo.

Atas perbuatannya, SR dan MS dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal satu tahun empat bulan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER