Polwan Penangkap Muncikari RA dan AA Memilih Bungkam

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 09:59 WIB
Astri, seorang Polwan dari jajaran Polres Jakarta Selatan memilih bungkam kepada media terkait proses penangkapan mucikari RA yang menjual AA.
Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Wahyu Hadiningrat bersama kasatreskrim AKBP Audi Latuheru menunjukkan barang bukti telepon genggam blackberry milik tersangka RA saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Seorang model berinisial AA dan mucikari berinisial RA ditangkap polisi terkait prostitusi kelas atas dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. (Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang muncikari berinisial RA dan wanita yang dijualnya, AA, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan beberapa hari lalu di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, salah seorang polisi wanita (polwan) pun dikabarkan turut andil dalam menggiring AA dan RA ke Mapolres Jakarta Selatan.

Dalam beberapa foto yang beredar di media massa, AA datang ke Mapolres Jakarta Selatan ditemani oleh wanita yang menggunakan busana jilbab berwarna merah muda dengan baju dengan warna senada. Dalam foto yang sama AA datang menggunakan baju berwarna abu-abu diserta jaket hitam untuk menutupi kepalanya.

Setelah ditelusuri, sosok wanita berjilbab merah muda tersebut merupakan polwan yang berasal dari jajaran Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Jakarta Selatan. Perempuan yang diketahui bernama Astri Wulandari dan berpangkat Brigadir tersebut saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan tidak menggunakan jilbab seperti yang ada di foto yang beredar. (Baca juga: Maia Estianty: Prostitusi Artis, Jalan Gelap demi Gaya Hidup)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para awak media pun berusaha untuk meminta keterangan dari Astri yang saat ditemui menggunakan pakaian kemeja berwarna biru dengan celana jeans, layaknya polisi berpakaian preman. Sayangnya, wanita berambut pendek khas polwan tersebut enggan berkomentar dan langsung pergi meninggalkan Mapolres Jakarta Selatan.

Sebelum meninggalkan Mapolres, Astri hanya sedikit berkomentar mengenai aksinya saat membawa AA dan RA ke Mapolres Jakarta Selatan. "Besok saja," ujar Astri singkat pada awak media saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/5) petang.

"Izin dulu sama atasan," ujarnya menambahkan. Setelah itu barulah Astri pergi meninggalkan Mapolres Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menerapkan dua pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat RA dalam perkara esek-esek ini, yaitu pasal 296 dan pasal 506. (Baca juga: Pejabat Jadi Pelanggan PSK Papan Atas Indikasi Gratifikasi)

Pasal 296 KUHP mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul bersama orang lain dengan pidana penjara paling lama 16 bulan. Sementara itu, pasal 506 KUHP mengancam setiap orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

RA sendiri diamankan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/5) di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat tengah melakukan transaksi untuk 'menjual' wanita berinisial AA. AA sendiri disebut kepolisian sebagai salah satu artis yang menghiasi dunia infotainment Indonesia. (Baca juga: Kasus Obbie Ingatkan pada Sang Hollywood Madam)

Namun AA yang sempat dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan bersama RA pun dilepas dan penyidik Polres Jakarta Selatan hanya melakukan penahanan terhadap RA selaku mucikari. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER