Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq disebut akan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali perkara terorisme yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir. Rencananya dihadirkannya Rizieq sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11) pagi tadi.
Saat ditemui selepas penundaan sidang PK Ba'asyir, Michdan berkata bahwa salah satu saksi yang akan dihadirkan olehnya adalah Rizieq. Tokoh FPI itu disebut akan memberikan kesaksian tentang aliran dana yang sering diberikan Ba'asyir untuk kegiatan kemanusiaan lembaga MERC (Medical Emergency Rescue Committe) ke Palestina.
"Dari 5 saksi yang sementara kita ajukan, ada 3 saksi yang berdomisili di Nusakambangan. Habib Rizieq dan Dokter Joserizal memang kita sudah minta untuk hadir sebagai saksi yang kita anggap sebagai novum (bukti baru)," ujar Michdan di PN Jakarta Selatan.
Michdan menjelaskan, selama ini Ba'asyir kerap mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disumbangkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang diadakan lembaga-lembaga tertentu. Sebelum dijerat perkara terorisme, Ba'asyir sempat mengumpulkan uang sebesar Rp250 juta untuk disumbangkan kepada MERC yang hendak menyelenggarakan kegiatan di Palestina.
Sumbangan juga sempat diberikan Ba'asyir untuk kegiatan sosial di Aceh. Namun, sumbangan Ba'asyir kala itu dianggap melatarbelakangi kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta persidangannya tidak cocok. Faktanya, Abu Bakar Ba'asyir terlepas dari dakwaan primer. Tetapi, di diktum lain dinyatakan ustad terlibat dalam tindakan terorisme. Penerapan hukum ini yang menurut kami menyinggung atau tidak menghormati keadilan," kata Michdan.
Sidang PK Ba'asyir pun ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta kehadiran Ba'asyir. Menurut jaksa Mayasari, Ba'asyir harus hadir dalam sidang PK yang diajukan untuk memenuhi syarat formal persidangan.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.
(bag)