Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti membantah pihaknya melanggar undang-undang karena meloloskan Johan Budi Sapto Pribowo, sebagai salah satu calon pimpinan KPK yang diserahkan ke DPR. Sebabnya adalah latar belakang Johan yang tidak berkaitan di bidang hukum.
Destry menuturkan tidak mungkin Pansel KPK, yang terdiri dari para ahli hukum, melanggar undang-undang dalam menentukan calon pimpinan lembaga anti rasuah.
"Ini kesalahan persepsi saja. Dia tidak harus menjadi
lawyer atau pengacara. Dia bisa mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan bidang hukum," ujar Destry ketika ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).
Dia mengingatkan pengalaman Johan Budi selama satu dekade di KPK. Menurutnya, hal itu membuat Johan patut dipertimbangkan menjadi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepuluh tahun di KPK pengalaman luar biasa. Orang bisa lihat hasilnya," katanya.
Dalam Pasal 29 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 soal KPK disebutkan pimpinan KPK harus memiliki latar belakang hukum minimal 15 tahun.
Johan Budi memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai wartawan yang melakukan peliputan di bidang hukum selama hampir 10 tahun lebih, sejak 1994 hingga 2005.
Selain memiliki pengalaman sebagai wartawan hukum, Johan Budi pun sudah berkecimpung di dunia KPK cukup lama. Dia menjadi juru bicara KPK selama hampir delapan tahun sejak 2006 hingga 2014.
Johan Budi pun pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Masyarakat KPK pada 2008 dan 2009 serta Kabiro Humas KPK sejak 2009 hingga 2014. Lalu dia mendapatkan hadiah kenaikan pangkat pada 2014 menjadi Deputi Pencegahan KPK sebelum akhirnya dipilih menjadi Plt pimpinan KPK pada 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menilai Johan Budi tak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK, karena tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
Hal ini sempat dipermasalahkan Komisi Hukum DPR jelang pelantikan Johan Budi menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK beberapa bulan yang lalu.
Menurutnya, Johan Budi bisa menjadi pimpinan KPK apabila ada revisi UU KPK. Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini menuding Pansel KPK tidak mengerti undang-undang karena meloloskan Johan Budi.
"Mereka menginterpretasikan lain. Kami pembuat undang-undang. Kami paham apa yang ada di undang-undang," katanya.
(utd)