Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Fraksi Demokrat, Rooslynda Marpaung, diberondong 24 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung komisi antirasuah, Jakarta, Rabu (18/11). Rooslynda diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar dari gedung sekitar pukul 18.35 WIB.
"Ada 24 pertanyaan. Iya (tentang tugas, pokok, dan fungsi sebagai anggota DPRD)," kata Rooslynda di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelum melejit sebagai anggota DPR, Rooslynda pernah menjadi anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009 hingga 2014. Ketika ditanya soal penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, perempuan ini hanya bungkam.
Rooslynda menundukkan kepala sembari memegang ponselnya. Ia berlagak laiknya orang sedang menelepon. Sepanjang teras hingga gerbang KPK, Rooslyn bungkam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media mau mengambil potret dirinya, seseorang yang menjemput dari dalam mobil pun keluar. Pria ini mendorong awak juru foto dan juru kamera.
Baku dorong pun tak dapat dielakkan. Di tengah kericuhan, Rooslynda menjerit, "Jangan terpancing," ujarnya. Sejurus kemudian, setelah dilerai petugas keamanan, Rooslynda dapat memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Penyidik komisi antirasuah menduga Roosalynda mengetahui, mendengar, atau menyaksikan suap yang dilakukan Gatot pada lima mantan anggota DPRD.
Kelima mantan anggota DPR sekaligus kolega Rooslynda ini adalah eks Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap, eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot. Fulus pelicin digunakan untuk melobi anggota parlemen agar mengesahkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi.
Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan sementara Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ajib Shah menjadi warga binaan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kamaludin belum ditahan penyidik.
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa pekan lalu.
Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(utd)