Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Kader PDIP sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah akan menjalani sidang vonis setelah dituntut lima tahun dan tiga bulan bui akibat menerima duit sekitar Rp2 miliar dari bos perusahaan tambang, Andrew Hidayat. Merujuk jadwal sidang pengadilan, pembacaan putusan oleh majelis hakim akan dilakukan hari ini, Kamis (19/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya dalam sidang penuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Adriansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim agar menyuruh Adriansyah membayar denda Rp250 juta. Apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Adriansyah sebagai seorang Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan anggota DPR RI periode 2014-2019 memantik pemerintahan daerah yang koruptif. Perbuatan Adriansyah pun dinilai bertentangan dengan spirit masyarakat dan negara untuk memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hal yang meringankan jumlah tuntutan yakni Adriansyah bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan pembuktian, Adriansyah telah mengaku membantu Andrew Hidayat untuk melancarkan kegiatan perusahaan tambang. Duit Rp2 miliar yang diterima Adriansyah berbentuk tiga jenis mata uang.
Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada tanggal 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta.
Adriansyah juga tertangkap tangan menerima duit Rp500 juta saat dirinya mengikuti kongres partai banteng di Pulau Bali, April 2015 lalu. Duit disetorkan melalui Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew, Agus Krisdiyanto.
Duit tersebut diduga merupakan hadiah untuk memuluskan izin usaha perusahaan tambang. Adriansyah masih memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Terlebih, anaknya bernama Bambang Alamsyah kini meneruskan tahta sang ayah.
Suap bermula sekitar tahun 2012 dimana keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU.
Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lantaran berbuat pidana, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(obs)