KPK Bacakan Tuntutan Hukuman OC Kaligis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 07:16 WIB
Tuntutan dibacakan berdasar kesaksian para pihak di persidangan dan bukti dokumen yang dihadirkan.
OC Kaligis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 22 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan pengacara kondang sekaligus terdakwa suap, OC Kaligis. Tuntutan dibacakan berdasar kesaksian para pihak di persidangan dan bukti dokumen yang dihadirkan.

"Besok (hari ini) sidang tuntutan OCK (OC Kaligis)," kata Jaksa Yudi Kristiana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (17/11). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Yudi selaku ketua tim jaksa mengungkapkan akan merampungkan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, Kaligis terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap bermula ketika ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Panggilan ditujukan untuk anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

Gatot dan Kaligis sebagai pengacaranya, mengajukan gugatan melalui Fuad ke PTUN Medan. Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.

Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro (US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu), Hakim Amir Fauzi (US$ 5 ribu)  dan Hakim Dermawan Ginting (US$ 5 ribu). Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit sebanyak US$ 2 ribu.

Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.

Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER