Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah membekuk komplotan perampok sadis. Dalam menjalankan aksinya, kompolotan ini menggunakan modus berpura-pura menjadi kiai lalu memperdayai korbannya dengan ilmu hipnotis. Kelompok yang mencari target perempuan ini juga tak segan-segan membunuh korbannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Gagas Nugraha mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di enam lokasi yakni di Wonosobo, Salatiga, Boyolali, Sragen, Ngawi dan Nganjuk.
Mereka selalu menggunakan modus serupa. Ada salah seorang pelaku yang berpura-pura sebagai kiai untuk memperdayai korban.
"Ada sosok kiai inilah yang kerap membuat banyak korban terbujuk hingga akhirnya digendam (hipnotis)," kata Gagas di Mapolda Jateng, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target mereka adalah perempuan yang berjalan seorang diri terutama yang mengenakan perhiasan mencolok. Kepada korbanya, kiai gadungan mengaku bisa mengatasi masalah dan mengobati segala penyakit yang diderita korban.
"Korban yang dalam kondisi tak sadarkan diri hanya menurut ketika diminta melepas perhiasan dan barang berharga," kata Gagas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku biasanya membunuh korbannya dengan cara dicekik atau dipukul kepalanya.
Atas kejadian ini, Gagas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan yang bisa memancing pelaku tindak kejahatan beraksi.
Pengungkapan ini berawal dari tewasnya seorang warga Wonosobo bernama Sukiyem pada 30 Oktober lalu. Perempuan 67 tahun ini ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terdiri atas tiga orang warga Kabupaten Pasuruan. Ketiganya adalah Zainal Abidin alias Pak De, Fathur Rohman alias Dongkrak dan Agus.
Salah satu pelaku, Fatur Rohman mengakui bahwa target mereka adalah perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok. "Biasanya ibu-ibu tua yang pakai perhiasan, di desa-desa dan daerah kan banyak, kata Fatur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sur)