Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Mochammad Wiraksajaya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/11).
Dalam tuntutannya, tim Jaksa KPK tidak menemukan hal yang dapat memperberat hukuman. Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga.
Selain itu, Tripeni dianggap merupakan saksi pelaku yang bekerjasama berdasarkan ketetapan Pimpinan KPK, atau menjadi justice collaborator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama berdasarkan ketetapan Pimpinan KPK," kata Wiraksajaya.
Tripeni didakwa menerima duit suap sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M. Yagari Bhastara atau Geri. Duit tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan.
Pada 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.
Akibat uang pelicin, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tripeni, Amir, Dermawan, Syamsir, Geri, Kaligis, Geri, dan istri Gatot bernama Evy Susanti.
Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pit)