KPK: Kasus Setya Novanto Lebih Tepat Ditangani Kepolisian

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 20:17 WIB
Taufiequrachman Ruki mengatakan masyarakat harus bisa membedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.
Setya Novanto. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai, perkara dugaan pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam lobi yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada PT Freeport Indonesia lebih tepat ditangani kepolisian.

Menurutnya, penyelidikan bahkan penyidikan polisi dapat dilakukan dari berbagai unsur tindak pidana. Sementara, KPK hanya dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang paling tepat kepolisian, bisa segala penjuru. IT (informasi teknologi), TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan segala macam," ujar Ruki di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Kamis (19/11).
Ruki mempersilakan kepolisian apabila ingin mengambil alih perkara Setya Novanto yang telah dilaporkan Forum Komunikasi Flobamora ke KPK pada Rabu (18/11).
Dia mengingatkan, kepolisian juga memiliki wewenang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan polisi kalau mampu tangani. Kalau tidak mampu, kami siap membantu," tuturnya.

Terkait perkara ini, Ruki tidak mau berandai-andai apakah memiliki unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Dia mengatakan masyarakat harus bisa membedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seorang pejabat meminta sesuatu dari orang lain demi keuntungan pribadi termasuk perilaku koruptif.
Sementara pengertian korupsi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Jadi bedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Flobamora tak hanya melaporkan perkara Freeport ke KPK. Mereka juga mendesak komisi antirasuah untuk mencari jejak Setya Novanto di dugaan korupsi Bank Bali pada tahun 1999, penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 6.000 ton tahun 2003-2012, dan pengadaan KTP elektronik tahun 2013. (bag/bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER