Menurutnya, penyelidikan bahkan penyidikan polisi dapat dilakukan dari berbagai unsur tindak pidana. Sementara, KPK hanya dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang paling tepat kepolisian, bisa segala penjuru. IT (informasi teknologi), TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan segala macam," ujar Ruki di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Kamis (19/11).
Lihat juga:Kisah Kelam Sang 'Calo' Saham |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara ini, Ruki tidak mau berandai-andai apakah memiliki unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Dia mengatakan masyarakat harus bisa membedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.
Lihat juga:Partai Golkar Didorong Pecat Setya Novanto |
"Jadi bedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Flobamora tak hanya melaporkan perkara Freeport ke KPK. Mereka juga mendesak komisi antirasuah untuk mencari jejak Setya Novanto di dugaan korupsi Bank Bali pada tahun 1999, penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 6.000 ton tahun 2003-2012, dan pengadaan KTP elektronik tahun 2013. (bag/bag)