Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan akan meminta agar Jaksa Yudi Kristiana dapat menyelesaikan seluruh penanganan perkaranya terlebih dahulu sebelum kembali ke Kejaksaan Agung.
Permintaan tersebut akan disampaikannya ke Jaksa Agung M. Prasetyo. Itu dikarenakan Jaksa Yudi saat ini sedang menangani sejumlah perkara yang saling berkaitan.
Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang menjerat pengacara kondang Otto Cornelia Kaligis. Dia diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap pada tiga hakim dan satu panitera. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio Cape didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus vansos yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan meminta Kejaksaan Agung, penghadapan kembali, agar (Yudi) menyelesaikan kasusnya. Supaya tidak terganggu," ujar Ruki saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).
Permintaan ini sudah mulai disosialisasikan. Pelaksana Tugas Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji sudah berkomunikasi dengan kejaksaan agung. Menurutnya, Kejaksaan Agung menyambut baik permintaan itu.
"Jadi tidak ada melemahkan. Koopratif sekali. Kejaksaan sedang menyiapkan delapan lagi untuk diseleksi sebagai jaksa senior," ucapnya.
Ruki mengaku KPK kehilangan jaksa terbaiknya. Namun, dia mengatakan Jaksa Yudi nantinya dapat kembali lagi karena telah bekerja di KPK selama lebih dari empat tahun. Hal tersebut ada dalam peraturan kepegawaian KPK.
"Di KPK ada aturan 4-4-2. Kebetulan yang bersangkutan sudah lebih dari empat tahun. Jadi bisa kembali (ke KPK setelah dari kejaksaan) dengan permintaan pribadi," katanya.
Jaksa Yudi diketahui telah mengabdi di KPK sejak 2007. Masih ada dua tahun sisa masa jabatan untuk Yudi. Namun, pihak Kejaksaan meminta Yudi untuk kembali ke lembaga asal.
Sementara itu, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, Yudi dipanggil kembali lembaga asalnya karena mendapat promosi menduduki jabatan Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan.
(bag)