Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto menilai pihak kepolisian seharusnya bisa langsung mengusut adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Presiden Joko Widodo tanpa menunggu aduan.
Menurutnya, langkah proaktif ini bisa dilakukan Polri mengingat dugaan pencemaran nama baik itu terjadi atas Jokowi sebagai presiden yang merupakan simbol dan lambang negara.
"Ini memang delik adauan tapi dengan catatan berlaku bagi orang biasa. Tapi ini kan mengenai jabatan Jokowi sebagai presiden, polisi bisa proaktif," kata Hasril kepada CNN Indonesia, Jumat (20/11).
Transkrip pembicaraan Setya Novanto denga sejumlah petinggi Freeport Indonesia, kata Hasril dianggap bisa jadi pintu masuk untuk mengusut Wakil Ketua Partai Golongan Karya ini ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan "dijualnya" nama Jokowi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua prediksi jeratan pidana lain dengan pasal penipuan dan korupsi, kata Hasril terlalu jauh. Untuk unsur penipuan yang juga delik aduan, polisi perlu menunggu laporan dari pihak Freeport Indonesia yang merasa dirugikan oleh Setya Novanto dalam sebuah pertemuan saat itu.
"Untuk penipuan tunggu Freeport, apakah mereka akan melapor atau tidak. Kuncinya hanya itu jika ingin menggunakan pasal penipuan."
Terkait korupsi, Hasril menjelaskan dalam kasus Setya Novanto dan dugaan permintaan saham kepada Freeport Indonesia, belum ada indikasi peralihan sejumlah dana atau barang dan bahkan janji.
"Masuk pasal korupsi belum sepertinya, karena masih sekedar permintaan. Unsur korupsinya belum ada. Freeport-nya belum kasih sesuatu," papar Hasril.
Beberapa prediksi pasal pidana mencuat pascamuncul transkrip rekaman yang membawa nama Setya Novanto. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pelapor Jokowi dan Jusuf Kalla. Menteri Koordinataor Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun bisa melakukan delik aduan ini, meskipun akhirnya ia memutuskan tidak akan memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.
Pasa 378 KUHP soal penipuan, delik aduan dengan pelapor PT Freeport Indonesia dan Pasal 3 UU Korupsi, bukan delik aduan tapi polisi dan KPK bisa proaktif melakukan penyelidikan. Meski belum ada imbalan, polisi atau KPK bisa masuk melalui dugaan janji yang diberikan pihak swasta kepada pemerintah atau sebaliknya.
(pit)