Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak hadir dalam panggilan rekonstruksi kasus rumah kaca oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat (13/11). Abraham mengaku dirinya tak bersalah.
"Saya tidak pernah melakukan itu. Jadi buat apa saya hadir. Kalau saya hadir rekonstruksi berarti sama mengakui," kata Abraham ketika ditemui di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat malam (20/11).
Abraham mengungkapkan absen dalam rekonstruksi kasus bukan berarti ingkar dari proses hukum yang berlaku. Rekonstruksi dapat diwakilkan. Selama ini, ia mengaku taat hukum dengan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kalau dipanggil saya pasti hadir. Tapi kalau rekosntruksi tidak," ucapnya.
Mangkirnya Samad telah diberitahukan secara resmi kepada Korps Bhayangkara. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian, pada Jumat (13/11) lalu.
Kasus rumah kaca mencuat setelah KPK menjerat pimpinan Polri Komjen Budi Gunawan dalam kasus suap dan gratifikasi. Namun, pengadilan menganulir penetapan tersangka pada Budi oleh komisi antirasuah. Sementara kasus rumah kaca tetap berlanjut.
Samad dinilai menyalahgunakan wewenang dengan lobi politik. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebutkan telah bertemu dengan Samad sebanyak enam kali. Pertemuan dilakukan sebelum Mei 2014 di sejumlah apartemen di bilangan Sudirman, Jakarta.
Hasto menuturkan, dalam pertemuan tersebut Samad menyampaikan keinginannya untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2014. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Kasus ini dilaporkan ke Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(stu)