"Hal ini menjadi tanggung jawab serta kewajiban bersama umat Khonghucu dan rohaniawannya dengan pemerintah," kata Nur Syam.
Nur Syam menjelaskan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Konghucu bukan hal yang mudah. Sebabnya, selama 32 tahun ini, umat Konghucu belum mendapatkan pelayanan secara optimal. Pelayanan tersebut di antaranya meliputi administrasi kependudukan, peribadatan, pencatatan perkawinan dan berbagai kepentingan sipil lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan tersebut, katanya, disebabkan oleh belum adanya perguruan tinggi agama Konghucu di Indonesia sebagai kebutuhan dasar untuk mencetak guru-guru agama Konghucu yang profesional.
Lebih jauh, dia mengatakan, negara tidak membedakan golongan masyarakat, suku, ras dan agama tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, khususnya pasal 1, dinyatakan agama yang dipeluk penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
"Mereka lulus karena tidak pernah berbuat anarkis, protes, apalagi merusak fasilitas umum," ujar Abdul Fatah, mantan Staf Ahli Menag RI.
Kepala Bidang Agama Konghucu Emma Nurmawati menambahkan, saat ini jumlah penganut agama Khonghucu sebanyak 117 ribu orang. "Namun ini perlu diklarifikasi kebenaran data, perlu dibuat data yang lebih akurat," kata Emma. (antara/utd)