KPK Panggil Politikus PPP Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 12:10 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fadly Nurzal dinilai tahu seputar dugaan suap Gatot yang diberikan pada anggota DPRD.
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang juga Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) bersama istrinya Evi Susanti. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Fadly Nurzal, Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyidik antirasuah menduga Fadly mengetahui, menyaksikan, atau mendengarkan terkait kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara yang diberikan oleh Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Fadly Nurzal diperiksa untuk saksi GPN (Gatot Pujo Nugroho) dalam kasus suap anggota DPRD Sumut," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (19/11).

Keterangan Fadly dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Gatot. Fadly yang terpilih dari daerah pilihan Sumatra Utara ini sekarang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

Politikus dari partai berlambang ka'bah ini juga pernah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatra Utara pada tahun 2012 silam. Saat itu, Fadly bergandengan dengan Chairuman Harahap dari Golkar sebagai calon gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Fadly, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Demokrat, Rooslynda Marpaung, Rabu (18/11). Rooslynda diberondong 24 pertanyaan oleh penyidik diantaranya tentang tugas, pokok, dan fungsi sebagai anggota DPRD.

Sebelum melejit sebagai anggota DPR, Rooslynda pernah menjadi anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014. Ketika ditanya soal penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, perempuan ini hanya bungkam.

Dua orang anggota DPR RI ini diduga mengetahui suap Gatot pada lima mantan anggota DPRD Sumatra Utara. Kelimanya adalah Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.

Kelima orang ini diduga menerima duit suap dari Gatot. Fulis pelicin digunakan untuk melobi anggota parlemen agar mengesahkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER