Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis atas kasus yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah pada Senin (23/11) ini. Adriansyah didakwa menerima duit sekitar Rp 2 miliar dari bos perusahaan tambang, Andrew Hidayat, untuk memuluskan izin usaha perusahaan tambang.
Pada persidangan di awal November, Jaksa Lie Putra Setiawan, menuntut Adriansyah dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 250 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.
Lie menilai perbuatan Adriansyah sebagai seorang Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 serta sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 memantik pemerintahan daerah yang koruptif. Perbuatan Adriansyah dinilai bertentangan dengan spirit masyarakat dan negara untuk memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Lie.
Dalam persidangan pembuktian, Adriansyah mengaku membantu Andrew Hidayat
untuk melancarkan kegiatan perusahaan tambang. Duit Rp2 miliar yang diterima Adriansyah berbentuk tiga jenis mata uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta.
Adriansyah juga tertangkap tangan menerima duit Rp 500 juta saat dirinya mengikuti kongres partai banteng di Pulau Bali, April 2015 lalu. Duit disetorkan melalui Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew, Agus Krisdiyanto.
Suap bermula sekitar tahun 2012 dimana keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lantaran berbuat pidana, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sang penyuap, Andrew, telah divonis dua tahun penjara. Andrew telah mengaku menyerahkan duit suap dan meminta bantuan kepada Adriansyah. (utd)