Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal menyatakan, ada sekitar 6 ribu personel Polri yang diterjunkan mengamankan aksi demonstrasi empat juta buruh esok, Selasa (24/11). Ribuan anggota polisi itu akan menjaga sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi aksi selama empat hari hingga 27 November mendatang.
“Aksi mogok buruh mulai besok sampai 27 November, kami sudah persiapkan pengamanan. Kurang lebih 6 ribu anggota,” ujar Iqbal kepada media, Senin malam (23/11).
Menurut Iqbal, Polda Metro Jaya meminta para buruh melakukan aksi demonstrasi damai dan tertib. “Kami mengimbau menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai UU,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal memastikan, jika ada buruh yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan aksi esok hari, aparat tidak akan segan menindak. Dia menekankan agar buruh tidak melakukan aksi
sweeping terhadap buruh yang enggan turun aksi.
“Menutup jalan tol juga tidak dibenarkan. Kami akan mengambil langkah hukum,” tutur Iqbal.
Untuk melengkapi standar pengamanan, kata Iqbal, personel yang bertugas mengamankan akan dilengkapi senjata watercanon. “Pengamanan prioritas di sentra pabrik Bekasi, Pulogadung, Cakung, Marunda, dan lokasi lainnya,” ujarnya.
Sekitar empat juta buruh dari berbagai organisasi menyatakan siap turun ke jalan selama empat hari mulai esok hingga 27 November 2015. Aksi buruh itu akan dilakukan besar-besaran dan dengan skala nasional.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitoss mengatakan, PP tersebut ditolak jutaan buruh karna telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Nining dalam sebuah konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
(rdk)