Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin mengatakan, ada kemungkinan untuk mengembalikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diseleksi panitia. Hal itu disampaikan setelah mengikuti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum.
"Apakah kami lanjutkan
fit and proper test atau kembalikan, untuk pemerintah kirim kembali dan tunjuk pansel kembali," kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Aziz, pakar hukum Romli Atmasasmita menilai saat ini tidak ada capim KPK yang datang dari unsur kejaksaan. Anggota Komisi Hukum saat ini juga belum dapat menerima secara bulat mengenai capim KPK yang disampaikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengundang narasumber pembuat naskah akademis UU KPK dan disampaikan unsur kejaksaan perlu karena polisi dalam menyidik ada kejaksaan. Jaksa bisa penyidikan penuntutan dan bisa ke pengadilan," kata Aziz.
Aziz mengatakan, seandainya Komisi Hukum memutuskan untuk mengambil opsi meminta pansel melakukan seleksi ulang, hal itu tidak akan membuat kepemimpinan KPK menjadi kosong. Karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK baru akan berakhir setelah pimpinan baru periode 2015-2019 dilantik.
Aziz menyatakan, akan menyerahkan kembali ke fraksi dalam rapat pleno Komisi III yang berlangsung lusa, Rabu (25/11), untuk membahas kembali pelaksanaan waktu fit and proper test dan terkait unsur kejaksaan dalam capim KPK.
"Nanti kami akan plenokan dalam rapat pleno Komisi III, tanggal (25/11) malam," ujar Aziz.
Dalam Pasal 21 ayat 4 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Bennny K. Harman sebelumnya menyebutkan, sudah menggelar rapat ihwal calon pimpinan KPK hari ini. Secara tersirat politikus Partai Demokrat itu memberi sinyal bakal menggelar uji kemampuan dan kepatutan capim pekan ini.
Pembahasan dalam rapat menurut Benny meliputi beberapa hal. Di antaranya membahas makalah calon pimpinan KPK yang dinilai sudah lengkap, hasil psikotes, pemeriksaan kesehatan. “Kemudian profil pribadi juga ada,” kata Benny.
Benny menyebut, dokumen kelengkapan dari calon pimpinan bakal dijadikan acuan. Dari sini kemudian bisa dilakukan uji kemampuan dan kepatutan yang telah diajukan panitia seleksi.
(rdk)