Penyidik Kejaksaan Periksa Gatot Pujo di KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 12:35 WIB
Pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho digelar di KPK karena dia kini menjadi tahanan KPK pada kasus korupsi yang berbeda.
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,2 miliar.

Dalam lanjutan penyidikan kali ini, Selasa (24/11), penyidik Kejaksaan memeriksa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu kadung menyandang status tahanan di KPK dalam jeratan kasus korupsi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Suami dari Evy Susanti itu tidak memberikan keterangan apapun perihal pemeriksaan kali ini.

Satu jam berselang, Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius menyusul mendatangi KPK. Tiba bersama empat anggota penyidiknya, Victor langsung melenggang masuk ke Gedung KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Gatot hari ini diperiksa untuk kasus dugaan korupsi bansos Sumut. "Yang bersangkutan diperiksa untuk Kejaksaan," ujar Yuyuk.
Perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut terkuak ketika Gatot dan istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Gatot dan Evy diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp276,63 miliar.

Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial; serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER