KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Tersangka Penerima Suap Gatot

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 20:38 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaludin Harahap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka.
Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Kamaludin Harahap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa hari ini (23/11). Tak banyak bicara, Kamaludin hanya membantah dirinya bersalah.

"Tidak, tidak," katanya saat ditanya ihwal penerimaan duit suap dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kamaludin juga membantah dirinya menjadi kordinator dalam kasus duit pelicin pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penolakan hak interpelasi di Sumut.

"Tidak, bohong itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaludin diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 09.40 WIB. Sekitar delapan jam ia diperiksa penyidik antirasuah. Ia baru keluar pukul 19.35 WIB.

Saat tiba di luar gedung KPK, Kamaluddin sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Ia langsung digelandang masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan pemeriksaan terhadap Kamaludin terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Gatot Pudjo Nugroho.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 sampai dengan 2014 dan 2014 sampai dengan 2019," ujar Yayuk kepada awak media melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Yayuk juga menyampaikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Kamaludin. Yayuk mengatakan Kamaludin akan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Jakarta.

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin (23/11), menahan KH (wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yayuk.

Kamaludin bersama empat anggota DPRD Sumut lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dua Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah, diduga menerima sejumlah uang dari Gatot.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot. Fulus pelicin digunakan untuk melobi anggota parlemen agar mengesahkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi.

Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan sementara Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ajib Shah menjadi tahanan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER