Pemerintah Cari Titik Temu Penanganan Pecandu Narkotik

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 14:08 WIB
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan ada pandangan yang menyebutkan korban harus direhabilitasi, namun ada juga yang bilang korban perlu dihukum.
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan selama ini penegak hukum belum menerapkan hukum secara konsisten untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Budi usai melakukan rapat bersama pimpinan kementerian dan lembaga negara terkait optimalisasi kinerja BNN di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Ada yang menganggap korban harus direhabilitasi, ada juga yang mengatakan harus melalui proses hukum supaya ada efek jera," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11).
Meski demikian, Budi yakin dalam waktu dekat perbedaan suara tersebut akan terselesaikan. Ia berkata, Kemenko Polhukam akan kembali mengadakan rapat lanjutan membahas kebijakan pemerintah terhadap penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, yang pasti, menurut Budi, langkah hukum terkait perkara penyalahgunaan narkoba tidak boleh didasarkan pada pendapat pribadi pimpinan lembaga penegak hukum.
Secara pribadi Budi berpendapat, selain mendapatkan rehabilitasi, pengguna narkoba juga harus dipidanakan agar memperoleh efek jera.

"Mereka melakukan hal itu dengan kesadaran, berarti ada unsur kesengajaan dan ada pertanggungjawaban pidananya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan pemerintah mencegah, menyelamatkan dan merehabilitasi pengguna narkoba.

Anang memaparkan, pengguna narkoba tetap dapat dibawa ke meja hijau. Namun, proses yang mereka hadapi di persidangan berbeda dengan dengan apa yang dijalani pengedar narkoba.

"Pertama, ada assessment, kalau dia terbukti sebagai pecandu maka ditempatkan di panti rehabilitasi, bukan dipenjara. Kalau ternyata dia penyalahguna merangkap sebagai pengedar, dia direhabilitasi di penjara," kata Anang.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, pemerintah masih berupaya menajamkan perbedaan antara pemakai dan pengedar narkoba. "Tapi itu belum selesai," ujarnya.

Nila pun menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. "Supaya tidak ketergantungan, kami kasih obat biar pelan-pelan mereka tidak ketergantungan lagi," ucapnya.

Hal serupa juga diujarkan Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia berkata, pemerintah sepakat untuk merehabilitasi pemakai narkoba. Namun, terhadap pecandu yang sudah sangat ketergantungan pada narkoba, pemerintah masih akan mengkaji langkah hukum yang sesuai.

"Pemakai akan direhabilitasi, tapi kalau berkali-kali kami akan lihat seperti apa," ujarnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER