Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, IA dan M, , ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Yaitu kasus yang kita kenal kasus dwelling time," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11).
Mujiyono mangatakan IA merupakan mantan Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan M adalah mantan pekerja honorer di Ditjen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya, kata Mujiyono, diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen aneka pangan.
Lebih lanjut, keduanya dianggap berperan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan SPI peruahan secara berulang-ulang dengan memberikan pelayanan prioritas persyaratan yang tidak lengkap.
"Kami dalam kasus ini, pejabat tinggi sampai importirnya pun kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut, diharapakan dapat memperlancar proses impor," ujar Mujiyono.
Dia mengaku sampai saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk akan memeriksa beberapa Kementerian terkait proses bongkar muat yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mujiyono juga menyampaikan para pelaku diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 (1) ke 1, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Orang Yang Membantu Tindak Pidana dan Pasal 64 KUHP.
Selain keduanya, ada empat tersangka lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Daglu berinisial PP, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ, Direktur PT GSA berinisial L dan Direktur PT RAR berinisial HS. Berkas keempat tersangka tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
(meg)