Serahkan ke MKD, Setya Novanto Tak Akan Lapor Polisi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 19:51 WIB
Setya Novanto itu juga akan memaafkan Sudirman Said jika perkara ini telah selesai atau kemudian dirinya tidak dinyatakan bersalah.
Setya Novanto Forum Pemred (CNN Indonesia/Yusuf Arifin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, mengaku tidak berencana melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said kepada kepolisian atas aduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

"Saya tidak perlu harus jauh karena ini, kita percayakanlah kepada MKD untuk menjalankan ini," kata Setya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Meski demikian, Setya mengatakan, akan melihat perkembangan perkara ini, walaupun dia menyerahkan sepenuhnya kepada MKD. Hal itu juga termasuk posisi hukum atau aspek legal standing Sudirman Said.
Mengenai transkrip rekaman yang beredar hanya 11 menit dari 120 menit pertemuan, Setya mempercayakan proses pemeriksaan di MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu saya hanya mendengar saja masalah 11 menit yang sudah disampaikan, namun semua itu hanya saya percayakan kepada MKD utuk menindak lanjuti masalah ini, baik ityu rekaman atau penyadapan," kata Setya.

Politikus Partai Golkar itu juga akan memaafkan Sudirman Said jika perkara ini telah selesai atau kemudian dirinya tidak dinyatakan bersalah. Dia menegaskan kembali hingga kini tidak berencana melaporkan perkaranya kepada kepolisian.

"Tidak, saya tidak akan melaporkan. Semua saya tentu memaafkan yang sudah-sudah," ujar Setya.
Setya pun menegaskan, semua terkait proses perkara yang sedang berjalan, dia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada MKD, untuk membuktikan, mengevaluasi, termasuk dengan pemanggilan dirinya.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang sebelumnya, menyatakan persidangan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto tetap dilanjutkan. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bakal diterima Setya yaitu pemberhentian dari anggota DPR.

"Rapat anggota (MKD) sepakat bahwa masalah legal standing, klir. Maka kita lanjutkan, memutuskan bahwa persidangan ini bisa kita lanjutkan," kata Junimart saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Pada rapat sebelumnya MKD memutuskan menunda membawa kasus Setya ke persidangan. Mayoritas anggota dan pimpinan MKD mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER