Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan, ada kemungkinan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz menjadi tersangka penganiayaan.
"Intinya secara internal tidak ada kendala bagi kami. Kami mematuhi prosedur memanggil saudara Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11).
Iqbal mengatakan, sampai saat ini Kepolisian masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ivan Haz. Surat izin untuk memanggil Ivan Haz sudah ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, Polda Metro Jaya sama sekali tidak mengesampingkan proses penyelidikan terhadap tindak kekerasan yang menimpa T (20), seorang pembantu rumah tangga. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas keluhan dari komunitas yang mengawal kasus kekerasan tersebut.
"Polda Metro Jaya tidak lamban menangani kasus ini, bahkan berlari kencang. Tetapi kalau ada komunitas atau orang yang akan melaporkan karena lamban, tidak apa-apa. Itu merupakan rasa kepedulian masyarakat kepada Polri," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti kuat untuk memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
"Beberapa saksi sudah kami periksa dan kami sudah memiliki bukti yang sangat cukup. Hanya tidak bisa kami sampaikan karena ini berkaitan dengan kode etik," ujar Iqbal.
Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya, termasuk istri (tuan rumah). Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa T, polisi telah memeriksa perusahaan penyalur Toipah serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) yang mendampingi T.
Mengacu pada Undang-Undang MPR DPR dan DPRD (MD3), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden.
(rdk)