Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan dan pemerkosaan AAP (12) yang ditemukan tewas di sebuah lahan Rumah Pemotongan Hewan Tenjo milik Perhutani di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan rilis Polda Metro, TKP dilakukan pada Senin (23/11) malam sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) oleh tim gabungan unit 4 dan Unit 5, yakni Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Handik Zusen, keduanya di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso.
Dari hasil olah TKP, polisi membeberkan kronologis kejadian yang menewaskan AAP, sesuai dengan penjelasan dari pelaku AR (24), yang merupakan paman kandung dari korban.
AR menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, AAP menghampiri AR di parkiran motor rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan meminta untuk diajak jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berangkat dari rusun Benhil dengan motor pelaku ke Hutan Jasinga Perhutani. Keduanya tiba pukul 18.00 WIB dan kondisi saat itu sudah sepi serta jauh dari pemukiman penduduk.
Setelah itu, pelaku mengajak berhubungan intim korban yang menolak langsung. Namun, pelaku mengancam akan meninggalkan korban sendirian di tengah hutan. Meski korban tetap menolak, AR memperkosa korban dan membunuhnya karena AAP mengancam akan memberi tahu ibunya.
AR kemudian membakar baju korban untuk menghilangkan identitas ketika ditemukan warga sekitar. AR kemudian kembali ke rumahnya di rusun Benhil.
Pada 23 Oktober 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, warga menemukan mayat AAP dan melaporkan ke Polsek Jasinga. Kemudian, pada Senin (23/11), AR ditangkap dalam persembunyiannya di salah satu rumah kerabat orang tuanya di Desa Cikeusik, Kecamatan Malingping, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Atas penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos bola warna merah dan satu celana boxer milik AR yang dikenakan saat kejadian serta 1 korek api gas warna biru milik AR yang digunakan untuk membakar baju sekolah milik korban.
AR kemudian dikenakan beberapa pasal atas tindak pembunuhan dan perkosaan yang dilakukannya, seperti di antaranya tindak pidana perkosaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana perkosaaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan yang disertai persetubuhan terhadap anak.
Hal itu sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(utd)