Berdasarkan keterangan rilis Polda Metro, TKP dilakukan pada Senin (23/11) malam sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) oleh tim gabungan unit 4 dan Unit 5, yakni Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Handik Zusen, keduanya di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso.
AR menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, AAP menghampiri AR di parkiran motor rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan meminta untuk diajak jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR kemudian membakar baju korban untuk menghilangkan identitas ketika ditemukan warga sekitar. AR kemudian kembali ke rumahnya di rusun Benhil.
Atas penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos bola warna merah dan satu celana boxer milik AR yang dikenakan saat kejadian serta 1 korek api gas warna biru milik AR yang digunakan untuk membakar baju sekolah milik korban.
AR kemudian dikenakan beberapa pasal atas tindak pembunuhan dan perkosaan yang dilakukannya, seperti di antaranya tindak pidana perkosaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana perkosaaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan yang disertai persetubuhan terhadap anak.
Hal itu sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (utd)