Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan peningkatan keamanan prasana dan sarana perhubungan seperti di stasiun kereta api, pelabuhan, serta bandara, baik yang dikelola oleh Kemenhub atau BUMN. Kebijakan ini diambil menyusul teror dan ancaman yang terjadi di beberapa negara belakangan ini.
"Menteri Perhubungan juga meminta kepada semua unsur pengawas seperti kepala Otoritas Bandara, Kepala Bandara, Kepala Balai Kereta Api, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk meningkatkan pengamanan tanpa pandang bulu serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata, kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo juga menginstruksikan peningkatan kondisi keamanan bandara dari kondisi hijau menjadi kuning. Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning pada Bandar Udara.
"Semakin meningkatnya ancaman keamanan penerbangan sipil dipandang perlu meningkatkan kondisi keamanan. Dengan peningkatan status, juga perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail demi mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan," kata Barata mengutip pernyataan Suprasetyo.
Penyelenggara bandara baik yang dikelola oleh Kemenhub, BUMN, agen resmi ditunjuk pemerintah, katering penerbangan, pelayanan kebersihan penerbangan dan pelayanan perawatan penerbangan wajib mengikuti program keamanan bandar udara yang berlaku di masing-masing bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggara bandara juga wajib melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara acak. Pemerintah daerah diminta ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP.
"Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpang wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara," ujarnya.
Selain itu, inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya juga akan didampingi petugas intelijen. Pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi akan menggunakan anjing pelacak. Khusus untuk bandara, kata Barata, pengawasan akan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada kargo, katering, pelayanan kebersihan, pemberian
pass bandara serta pengamanan
airside."Menhub ingin area tersebut benar-benar steril," ujarnya.
Jika terjadi kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 November 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut," kata Barata.
(utd)