Artis Marshanda Beri Dukungan Moril pada OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 14:36 WIB
Meski tak paham kasusnya, para artis datang memberikan dukungan moril ke Kaligis. Marshanda, misalnya, menyebut Kaligis orang yang luar biasa.
Artis Velove Vexia dan Marshanda mendatangi Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan pada OC Kaligis, Jakarta, Rabu (25/11). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Marshanda menyambangi Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Kedatangan perempuan berambut pendek ini sontak mencuri perhatian awak media dan para pengunjung sidang. Sahabatnya, sekaligus anak pengacara kondang OC Kaligis, Velove Vexia, segera menyambut Marshanda.

"Saya dateng ke sini sebagai support moril. Pak OC Kaligus orang yang luar biasa, banyak bantu orang," kata Marshanda ketika ditanya awak media.
Marshanda berharap ayah sahabatnya itu mendapat hukuman terbaik bagi kasus suap hakim yang menjeratnya. Mantan istri Ben Kasyafani ini pun menginginkan keadilan bagi Kaligis.

"Saya pengen datang. Kasus politiknya sendiri saya tidak tahu," kata perempuan berbalut blus hijau dan celana panjang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Marshanda, tampak pula artis senior Tetty Liz Indriati. Tetty tidak ditemani sang anak, Olivia Zalianty. Tetty yang mengenakan baju putih ini pun tampak duduk tenang di deretan kursi pengunjung sidang, Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor.

Berselang 30 menit, artis Baim Wong juga tampak menghadiri sidang. Ia juga turut memberikan dukungan bagi Kaligis. Kini, para artis tampak khusyuk mengikuti sidang pledoi atau nota pembelaan bagi Kaligis.
Kaligis tengah membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berkas tuntutan, jaksa membeberkan suap bermula ketika ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Panggilan ditujukan untuk anak buah Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

Kaligis adalah pengacara Gatot. Gatot mengajukan gugatan melalui Fuad yang diwakilkan kuasa hukumnya ke PTUN Medan. Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.
Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro (US$10 ribu dan Sin$5 ribu), Hakim Amir Fauzi (US$5 ribu) dan Hakim Dermawan Ginting (US$5 ribu). Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit sebanyak US$2 ribu.

Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.

Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER