OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 16:53 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan OC Kaligis dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatannya serta melanggar kode etik advokat.
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut advokat senior Octo Cornelis Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Tuntutan tersebut disebutkan jaksa KPK pada sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11). Jaksa menyatakan, seluruh dakwaan yang diarahkan kepada Kaligis telah terbukti pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Ketua Tim Jaksa KPK pada perkara Kaligis, Yudi Kristiana, menyebutkan beberapa pertimbangan yang dapat digunakan majelis hakim sebagai pemberat hukuman untuk mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut.

"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak taat terhadap kode etik advokat, dan sebagai ahli hukum tidak memberikan contoh yang baik," ujar Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Jaksa komisi antirasuah juga menyebutkan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman advokat senior itu, antara lain usia Kaligis yang telah mencapai 74 tahun dan sumbangsih Kaligis bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Yudi menjelaskan Kaligis telah menulis banyak karya ilmiah di bidang hukum. Kaligis juga disebut telah mengabdikan diri menjadi pengajar di pelbagai perguruan tinggi.

"Terdakwa berjasa dalam pengembangan ilmu hukum," ucapnya.

Usai mendengarkan berkas tuntutan jaksa penuntut umum, Kaligis menilai dasar yang digunakan untuk memidanakannya merupakan keterangan saksi yang tertuang pada berkas acara penyidikan dan bukan keterangan saksi di tahapan persidangan.

Kepada majelis hakim, Kaligis mengatakan, jika ia dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun, maka kemungkinan besar ia tidak akan menjalani seluruh masa pemidanaannya.

"Pada usia 80 barangkali saya sudah dipanggil Tuhan," ujarnya.

Kaligis kemudian membandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada banyak pejabat negara. Ia berkata, pejabat negara yang terbukti korupsi sebesar Rp18 miliar rata-rata hanya dihukum penjara selama dua tahun.

"Perlu dicatat, saya bukan pencuri uang negara," ujar Kaligis disambut kolega dan karyawan firma hukumnya yang memadati ruang sidang. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER