Jaksa Sebut Suap Kaligis Rendahkan Profesi Hakim

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 18:05 WIB
Advokat senior tersebut dituntut JPU KPK 10 tahun bui. Tim jaksa sepakat makna pemberian uang tidak boleh direduksi jadi perbuatan dermawan ke yang membutuhkan.
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut advokat senior Octo Kornelis Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp500 juta. Kepada majelis hakim, tim jaksa yang diketuai Yudi Kristiana tersebut mengajukan alasan pemberat hukuman Kaligis.

Pada berkas tuntutan mereka, jaksa komisi antirasuah menyatakan perbuatan Kaligis telah memberikan dampak negatif terhadap hukum di Indonesia.

"Memberikan sesuatu kepada hakim tidak hanya menyuap tapi juga merendahkan profesi hakim yang menjalankan tugas mulia," ucap Yudi di Ruang Sidang Kartika-1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11).
Yudi dan timnya sepakat, makna pemberian uang kepada hakim tidak boleh direduksi sebagai perbuatan seorang dermawan kepada sekelompok orang yang tidak mapan secara finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Jaksa KPK menyebut perbuatan Kaligis telah merusak due of process law dan tidak sesuai dengan sikap advokat yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan (fairness).

Kaligis juga disebut telah merusak budaya hukum di tengah upaya Mahkamah Agung yang sedang melakukan reformasi birokrasi dan menjalankan sistem antikorupsi di lingkungan hakim.
Pada berkas tuntutannya, Tim Jaksa KPK juga mencantumkan rekam jejak karier Kaligis di bidang hukum. Tim Jaksa KPK mencatat, selama 30 tahun beroperasi, firma hukum yang didirikan Kaligis telah menghasilkan banyak ahli dan praktisi hukum.

Bekas anak buah Kaligis, Amir Syamsuddin, bahkan pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Satu eks karyawan firma hukum OC Kaligis & Associates kini berstatus sebagai jaksa penutut hukum di KPK.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Kaligis mengatakan, ia tidak pernah berusaha mempengaruhi keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait perkara gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Surat panggilan Kejati Sumut itu terbit pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemprov Sumut.

"Tripeni pada saat di bawah sumpah mengatakan tidak pernah menerima uang. Yang menentukan putusan itu majelis hakim (PTUN Medan), bukan saya," ucap Kaligis tentang kesaksian Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, pada persidangan sebelumnya.

Irianto yang kini turut menjadi pesakitan pada perkara suap-menyuap ini merupakan ketua majelis hakim yang menangani gugatan Pemprov Sumut. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER