Jakarta, CNN Indonesia -- Otto Cornelis Kaligis mengaku siap menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Tidak tanggung-tanggung, OC pun mengaku sudah siap menyampaikan pembelaannya.
"Sudah siap untuk (tuntutan) itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," kata OC Kaligis saat tiba di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta, Rabu (18/11).
Jelang sidang pembacaan tuntutan, OC sempat mengucapkan rasa optimisnya soal pembelaan yang akan diajukan. "Orang (korupsi) Rp18 miliar saja dua tahun, kok," ujarnya seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Velove Vexia, putri OC yang juga artis kenamaan, juga sempat mengungkapkan harapannya saat menemani ayahnya menunggu persidangan. "Kita berdoa saja ya, semoga tuntutannya se-fair mungkin dan ya kita sekeluarga dan papa tetap tegar," kata Velove.
Dalam perkara ini, OC didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar Sin$ 5 ribu dan US$15 ribu, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu, serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar US$2 ribu sehingga totalnya US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Namun, Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai US$ 1.000 kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tujuan pemberian uang itu menurut jaksa adalah untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
(antara)