Gatot Tuding Balik Kaligis Otak Gugatan PTUN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 14:39 WIB
Kaligis, kata Gatot, ingin perkara korupsi dana bansos dan dana hibah yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut terhenti.
Terdakwa kasus suap, Otto Cornelis Kaligis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho membantah soal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeretnya ke meja hijau. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini justru menuding balik pengacaranya, OC Kaligis, sebagai otak perancang gugatan sekaligus suap pada tiga hakim dan satu panitera pengadilan tersebut. 

"Saya tidak tahu (tentang gugatan PTUN Medan). Yang saya tahu, semuanya memang ide Pak OC Kaligis, termasuk penununjukkan Fuad (anak buah Gatot). Saya tahu setelah ada gugatan itu," kata Gatot saat bersaksi untuk terdakwa sekaligus hakim penerima suap, Dermawan Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).

Kaligis, menurut Gatot, ingin perkara korupsi dana bansos dan dana hibah yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhenti. Kasus tersebut menjerat Gatot.
Lantas, gugatan atas surat perintah penyelidikan dan surat panggilan pun dilayangkan ke PTUN Medan. Panggilan ditujukan untuk pemeriksaan anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu, gugatan menyalahkan Kejaksaan agar tidak boleh melakukan pemeriksan kepada staff saya," kata Gatot.
Setelah gugatan, majelis hakim memenangkan Kaligis dan Gatot. Alhasil, Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada yang tidak beres dengan gugatan tersebut.

KPK menyeret delapan orang ke meja hijau untuk dakwaan suap pada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri, serta Gatot dan istrinya bernama Evy Susanti, didakwa menyerahkan duit suap kepada Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$22 ribu dan Sin$5 ribu.

Duit tersebut berasal dari Gatot yang diminta oleh Evy. Evy mengaku didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.

"Permintaan dari Pak OC Kaligis saya tahu. Pak OC Kaligis selalu minta kepada istri saya. Itu lebih semuanya kepada fee lawyer ke Pak OC Kaligis. (Uang) Dari saya, lngsung saya kasih ke istri saya," katanya.

Hakim Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER