Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan latar belakang sarjana hukum bukan syarat mutlak yang harus dimiliki seorang calon pimpinan KPK.
Jauh sebelum perdebatan tentang prasyarat sarjana hukum mengemuka di parlemen, Johan menilai persoalan itu sedianya sudah tuntas terjemahkan saat proses seleksi bergulir di Tim Pansel KPK.
"Yang penting itu bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Jadi yang dibutuhkan itu orang yang mengerti hukum," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Johan, fungsi kolektif-kolegial pimpinan KPK meliputi lima tugas yang tidak saklek berurusan dengan ranah hukum.
Sehingga latar belakang di luar sarjana hukum pun diperlukan untuk melengkapi tugas dan fungsi dari pimpinan KPK.
Terlebih, Johan menyoroti aturan yang termaktub dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak secara spesifik mewajibkan seorang Capim KPK haruslah seorang sarjana hukum.
"Yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yang lain," kata Johan.
Menurut Johan, penekanan syarat yang saat ini justru perlu diperhatikan adalah prasyarat pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum bagi calon pimpinan KPK.
"Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu. Kemarin di tingkat Pansel, didefinisikan oleh Pansel. Sekarang yang mendefinisikan Komisi III," katanya.
Bagaimanapun, Johan menyerahkan sepenuhnya persyaratan kriteria Capim KPK kepada Komisi Hukum DPR yang saat ini punya wewenang melakukan proses uji kelayakan san seleksi akhir Capim KPK sebelum diserahkan lima kandidat ke Istana.
Dalam Pasal 29 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 soal KPK disebutkan pimpinan KPK harus memiliki latar belakang hukum minimal 15 tahun.
Johan dalam hal ini tercatat memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai wartawan yang melakukan peliputan di bidang hukum selama hampir 10 tahun lebih, sejak 1994 hingga 2005.
Selain memiliki pengalaman sebagai wartawan hukum, Johan Budi pun sudah berkecimpung di dunia KPK cukup lama. Dia menjadi juru bicara KPK selama hampir delapan tahun sejak 2006 hingga 2014.
Johan Budi juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Masyarakat KPK pada 2008 dan 2009 serta Kabiro Humas KPK sejak 2009 hingga 2014. Lalu dia mendapatkan hadiah kenaikan pangkat pada 2014 menjadi Deputi Pencegahan KPK sebelum akhirnya dipilih menjadi Plt pimpinan KPK pada 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menilai Johan Budi tak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK, karena tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
Hal ini sempat dipermasalahkan Komisi Hukum DPR jelang pelantikan Johan Budi menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK beberapa bulan yang lalu.
Menurutnya, Johan Budi bisa menjadi pimpinan KPK apabila ada revisi UU KPK. Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini menuding Pansel KPK tidak mengerti undang-undang karena meloloskan Johan Budi.
"Mereka menginterpretasikan lain. Kami pembuat undang-undang. Kami paham apa yang ada di undang-undang," kata Desmond.
(meg)