Kasus Suap APBD, Anggota DPRD Musi Banyuasin Diperiksa KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 16:56 WIB
Anggota DPRD Islan Hanura diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Riamon Iskandar dalam perkara suap pengesahan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PAN Riamon Iskandar dan beberapa anggota DPRD. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin periode 2014-2019 Islan Hanura, Senin (23/11).

Islan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ke DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 dan Pengesahan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah tahun 2015 dengan tersangka Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamond)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media, Senin (23/11).

Islan juga akan diperiksa soal dugaan suap kepada beberapa anggota DPRD Musi Banyuasin. Islan disebut-sebut juga mendapat uang dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Dia juga disebut-sebut meminta uang sebanyak Rp200 juta sebagai imbalan untuk ketuk palu pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ.

Delapan ketua fraksi di DPRD Musi Banyuasin juga disebut ikut meminta suap tersebut, di antaranya Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Kariyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).

Sementara, angka uang pelicin Rp20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp2 triliun. Bambang Kariyanto yang didapuk sebagai koordinator kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri Azhari melalui Syamsuddin dan Faisyar.

Kemudian Bambang melobi jumlah penyetoran duit dengan istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Lucianty hanya menyanggupi Rp13 miliar, sehingga kesepakatan pun belum disepakati oleh kedua belah pihak.

Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD pun kembali berunding. Mereka sepakat meminta Lucianty untuk menyetor duit senilai Rp11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp1,65 miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD dan Rp750 juta untuk Ketua DPRD.

Kedua pihak pun sepakat berjumpa mencari titik temu pada 9 Februari 2015 di rumah dinas Pahri. Lucianty menjamin duit untuk para anggota dewan dapat segera diambil. Uang muka suap senilai Rp2,65 miliar lalu disetor untuk sejumlah anggota legislatif.

Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta setoran duit suap. Pahri dan Lucianty menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada tanggal 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin beserta Faisyar. Akan tetapi pelunasan tak pernah terjadi. Syamsuddin dan Faisyar lebih dulu ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Bambang Karyanto di Palembang pada 19 Juni 2015.

Dalam surat dakwaan Kepala BPKAD Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar disrbutkan, 14 dari 28 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Musi Banyuasin telah menyetor dana untuk menyuap anggota DPRD. Mereka menyetor uang berkisar Rp5 juta hingga Rp2 miliar.

Di antaranya, Rumah Sakit Umum Daerah Musi Banyuasin menyetor Rp53 juta, Dinas Pertanian Rp77 juta, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemeliharaan Lampu Jalan Rp100 juta, Dinas Sosial Rp9 juta, Dinas Perhubungan Rp52 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp35 juta, Sekretariat Dewan Rp100 juta, Badan Penyuluh Rp20 juta, Dinas Tenaga Kerja Rp5 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp40 juta, Dinas Kesehatan Rp27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp11 juta, Keluarga Berencana Rp1,5 juta dan Satuan Polisi Pamong Praja Rp10,5 juta.

Sedangkan sebanyak 14 SKPD lain belum menyetor meski sudah didata besaran dana yang harus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin.

Uang yang dikumpulkan sebesar Rp478 juta kemudian diserahkan ke perwakilan anggota DPRD dengan menjadi angsuran kedua. Dengan sebelumnya sudah menyerahkan Rp2,65 miliar. Kemudian, ada pula tambahan dana dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp500 juta, dan Dinas pendidikan Rp25 juta, serta dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei dan Faisyar sebesar Rp35 juta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (RIS), dan Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER