Pansel Nilai Pembidangan Keahlian Capim KPK Tak Labrak Aturan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 14:01 WIB
Dari delapan nama yang diajukan ke DPR, pansel membaginya menjadi empat pembidangan yang dianggap selaras dengan Pasal 26 UU KPK.
Wawancara tahap akhir calon pimpinan KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana menilai pembidangan keahlian para kandidat tak melabrak Undang-Undang KPK. Pembidangan justru memudahkan pemetaan kebutuhan pimpinan.

"Informasi bidang keahlian kami berikan karena dengan tugas pemberantasan korupsi yang mencakup pencegahan, penindakan, supervisi, koordinasi, monitoring sesuai dengan pasal 6 UU KPK, dibutuhkan pimpinan KPK yang memiliki keahlian yang saling melengkapi," kata Betti ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (26/11).

Dari delapan nama yang diajukan ke DPR, pansel membaginya menjadi empat pembidangan. Pembidangan tersebut juga selaras dengan Pasal 26 UU KPK yang meliputi pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pegawasan internal dan pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 26 ini membahas soal organisasi di dalam KPK, dan masing-masing bidang ini pada pelaksanaannya dipimpin oleh seorang deputi. Sementara informasi yang kami sampaikan adalah bidang keahlian atau kepakaran dari masing-masing calon pimpinan KPK yang lolos seleksi," ucap Betti.
Delapan nama yang telah diserahkan ke DPR di antaranya Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata, Purnawirawan Polri Basaria Panjaitan, serta Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo.

Ada pula Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Kedelapan nama dibagi menjadi empat kombinasi spesialisasi yaitu dua nama di bidang pencegahan adalah Saut Situmorang dan Surya Candra; dua nama di bidang manajemen adalah Agus Raharjo dan Sujanarko; dua nama bidang penindakan yaitu Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan; serta dua nama bidang supervisi dan monitoring yaitu Johan Budi dan Laode Muhammad Syarif.

Selanjutnya, Betti juga menegaskan timnya telah transparan menyerahkan lapoan tahapan seleksi, makalah para kandidat, dan dokumen lainnya. Apa yang dilakukan pansel, menurutnya, sesuai dengan kode etik pansel terkait transparansi, objektivitas dan aksesibilitas informasi.

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritik pembidangan dalam seleksi capim KPK. "Tim pansel ini menafsirkan UU, melanggar UU dan melampaui UU. Padahal aturannya dasar pansel bekerja itu sesuai uu, landasannya uu kpk, ini dia malah nafsirin sendiri," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER