Bupati Morotai Divonis Empat Tahun Penjara

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 16:38 WIB
Hakim menilai Rusli bersalah, meyakinkan memberi suap kepada (mantan) Ketua MK Akil Moctar Rp2,9 miliar untuk mempengaruhi sengketa Pilkada Morotai.
Bupati Morotai Rusli Sibua usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua berupa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider dua bulan kurungan penjara, Kamis (26/11).

Dalam putusannya hakim menilai Rusli terbukti bersalah dan meyakinkan memberi suap kepada (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar senilai Rp 2,9 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Pulau Morotai yang tengah disidangkan di MK.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan," kata Hakim Ketua Supriyono saat membacakan amar putusan.
Vonis untuk Rusli lebih ringan dari yang dituntutkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rusli dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertimbangan yang meringankan dari hakim adalah Rusli dinilai belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta senantiasa berperilaku sopan di persidangan.

Rusli sebelumnya didakwa telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 2,98 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada di MK. Disebut dalam amar putusan Akil yang kini telah menjadi terpidana, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.

Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai mengatakan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim tersebut.

"Walau dalam putusan ini terdakwa menilai tidak sesuai dengan keadilan, kami merasa perlu memertimbangkan lebih dalam. Jadi dalam waktu tujuh hari kami akan menentukan," ujar Ahmad. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER