Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari dua bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penyelidikan telah dimulai.
Anto, sapaan akrab Indriyanto, tak menjelaskan kapan surat perintah penyelidikan tersebut diteken pimpinan lembaga antirasuah. "Sudah penyelidikan. (Pemanggilan keterangan) belum bisa disampaikan. Risikonya besar pada tahap ini," ujar Indriyanto, Kamis (26/11).
Indriyanto menegaskan, timnya tengah mendalami dokumen yang diperoleh seperti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor Australia, Kordamentha. Pemeriksaan keterangan digunakan untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari kacaunya tata kelola impor migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (3/11), Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi Petral. Audit kepada Petral menyoroti karut marut tata kelola impor minyak dan gas di Indonesia.
Dwi Soetjipto memaparkan, terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Pertal. Hasil audit menemukan kebijakan manajemen Pertamina Energy Service (PES) yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor.
Pada 2009, Petral mulai diberi kewenangan melakukan tender pengadaan BBM dan minyak mentah, yang melibatkan Global Energy dan Gold Manor dalam mengatur tender. Dugaan mencuat ada pihak tertentu yang turut ambil bagian dan mengutip rente.
Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah menjabarkan, rantai impor menjadi makin panjang yaitu Produsen-Calo1-Calo2-NOC-Petral-Pertamina. "Calo1 dan Calo2 adalah perusahaan milik Mr. MR yakni bergantian: Gold Manor, Global Resources, Global Energy dan Veritra Oil yang seluruhnya berbasis di Singapura," kata Dwi.
(rdk)