Jakarta, CNN Indonesia -- Eks calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dituntut masing-masing hukuman pidana lima dan empat tahun penjara atas dakwaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Amir dan Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsidair dua bulan.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Sugeng saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11).
Amir dan Kasmi didakwa bersama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(bag)