Fahri Hamzah: Jokowi Harus Pertimbangkan Unsur Jaksa di KPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 11:27 WIB
Wakil Ketua DPR menilai, KPK akan rentan terjegal praperadilan jika tidak memiliki unsur jaksa. Hal itu, kata Fahri, bakal merugikan banyak pihak.
Jaksa KPK Yudi Kristiana (kanan) yang telah bertugas di KPK selama empat tahun lebih dan menangani berbagai kasus korupsi tersebut akan dimutasi dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mempertimbangkan ketidakadaannya unsur jaksa dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fahri menuturkan saat ini proses seleksi calon pimpinan KPK sedang berjalan di DPR. Namun, perlu dipertimbangkan secara matang ihwal kurangnya unsur jaksa dalam jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

"Tapi ada catatan yang tidak boleh diabaikan bahwa orang menuduh KPK yang sekarang menjadi sangkar burung berlubang, karena ada unsur jaksa yang hilang. Saya kira layak dipertimbangkan," ujar Fahri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (26/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, jika tidak ada unsur jaksa, maka KPK rentan terjegal praperadilan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. "Kalau hasil ini dianggap ilegal, terus nanti ada praperadilan terus-menerus. Kan rugi juga kita," katanya.

Ia menambahkan, "setiap kasus yang sudah naik ke proses, ternyata dikalahkan. Saya kira itu layak dipikirkan oleh Presiden."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memilih lima dari sepuluh nama calon pimpinan KPK.

Jokowi menjelaskan, tugas pemerintah dalam hal ini adalah membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pansel yang telah dibentuk akhirnya melakukan proses seleksi ketat sehingga menghasilkan delapan plus dua calon komisioner KPK.

Kesepuluh nama calon tersebut lantas diserahkan kepada presiden, sebelum akhirnya diberikan kepada anggota dewan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Ya ini tugas kami kan membentuk Pansel. Pansel kan sudah memilih, kemudian juga kami sudah menyampaikan ke DPR. Dan saya mendengar bahwa memang Komisi III sudah akan memutuskan. Itu yang saya dengar lho. Menurut Undang-Undang memang DPR memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat.

Ditanya mengenai masih ditundanya pleno di DPR, Jokowi tidak mau berkomentar banyak. "Jangan tanya saya, tanya ke pleno sana," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER