MUI Pastikan Tak Ada Kandungan Babi dalam Hidangan Solaria

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 19:45 WIB
MUI menilai penerapan metode uji rapid test hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.
(Dok.Seeklogo.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia menyatakan hidangan yang disajikan di restoran Solaria halal sebagaimana yang telah oleh MUI dalam fatwanya. Lembaga penerbit fatwa itu menyatakan hidangan Solaria terbebas dari kandungan babi, hewan yang haram dikonsumsi umat Islam.

Pernyataan resmi MUI itu dikeluarkan Jumat (27/11), menanggapi pemberitaan media massa yang menyebut bumbu untuk hidangan di restoran Solaria mengandung babi.

Pemberitaan itu muncul setelah Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (23/11), di Restoran Solaria yang ada di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil tes dengan menggunakan metode uji cepat atau rapid test, bumbu makanan yang ada di Solaria Balikpapan kedapatan memiliki kandungan unsur daging babi.

Hasil positif kandungan daging babi itu lantas tersebar dalam pemberitaan dan Solaria, yang dilabeli restoran halal oleh MUI, jadi cibiran publik di media sosial.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim berkeberatan dengan hasil uji tim gabungan sidak tersebut. Lukman angkat bicara dan membela restoran yang telah masuk dalam lindungan fatwa lembaganya.

Menurut Lukman, penerapan metode uji rapid test hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat. Metode rapid test dianggap sarana pemeriksaan (screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.

Hasil uji rapid test, kata Lukman, membutuhkan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan babi yang diuji. Metode lanjutan itu adalah PCR, atau Polymerase Chain Reaction.

"Dari hasil uji PCR yang kami lakukan untuk mengklarifikasi temuan sidak di Balikpapan menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeksi DNA babi," kata Lukman di Kantor MUI pusat, Jakarta.

Lukman mengatakan objek sampel uji yang dilakukan oleh MUI adalah bumbu hidangan Solaria yang dibawa langsung dari restoran sama di Balikpapan. Namun dia tidak bisa menjawab tegas apakah sampel bumbu yang dibawa oleh tim MUI pusat adalah bumbu yang sama ketika sidak dilakukan.

Untuk memastikan MUI tidak sedang membela Solaria, Lukman pun memersilakan timnya untuk memperagakan praktik uji rapid test di hadapan awak media. Mereka lantas menguji bumbu Solaria yang sama di dua tempat terpisah dengan kandungan konsenterat berbeda.

Hasilnya, bumbu yang diuji dengan kadar yang lebih sedikit menunjukan hasil negatif kandungan daging babi dengan tanda satu strip berwarna merah. Sementara sampel dengan konsentrat bumbu lebih pekat menghasilkan dua strip merah. Lukman menyebutnya sebagai positive false.

Praktik singkat yang dipertontonkan MUI tersebut hendak menegaskan bahwa hasil uji rapid test pada satu substansi objek yang sama dapat menghasilkan dua kesimpulan bereda. Dalam arti lain, kata Lukman, rapid test hanyalah tolok ukur rujukan untuk dilakukan uji lanjutan.

"Maka berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR yang telah dilakukan MUI, status kehalalan restoran Solaria masih sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya," kata Lukman. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER