KPK Incar Penyuap Sengketa Dua Pilkada di Kasus Akil Mochtar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2015 07:46 WIB
Akil Mochtar disebut menerima Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Buton dan uang Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan mengincar tersangka penyuap untuk sengketa Pilkada di Kabupaten Buton dan Jawa Timur. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, tengah mencari dua alat bukti yang kuat.

"Ini pengembangan belum selesai, sepanjang ada bukti kuat akan ditetapkan tersangka (untuk Pilkada Kabupaten Buton dan Jawa Timur)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johan tak menampik salah satu bukti adalah putusan berkekuatan hukum tetap untuk Akil di Mahkamah Agung. Dalam salinan putusan disebutkan, Akil menerima duit Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Buton dan menerima pemberian uang Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (Akil) untuk diadili, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang-uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan," ujar hakim merujuk salinan putusan Akil yang diterima CNN Indonesia.

Pada Agustus 2011, dilaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebanyak sembilan pasangan calon ikut dalam gelaran tersebut.

Mereka adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Berdasar penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, pasangan yang menang adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Tak terima keputusan tersebut, pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad menggugat surat keputusan KPU ke MK.

Setelah disidang, MK membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

Rupanya KPK mengendus ada permintaan duit Rp 6 miliar oleh Akil melalui perantara Arbab Paproeka dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Atas permintaan tersebut, Samsu menyetor Rp 1 miliar pada 18 Juli 2012.

Untuk kasus Jatim, suap bermula atas keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Periode 2013–2018. Tak terima, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan gugatan ke MK.

Pada 1 Oktober 2013, Akil mengirim pesan singkat pada Zainudin Amali selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar sekaligus Ketua Tim Pemenangan Soekarwo. Akil berpesan, ”Enggak jelas itu semua, saksi batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan Rp 10 miliar saja kalau mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, enggak mau saksi."

Menangkap sinyal permintaan duit, Zainudin menyanggupi. Namun saat akan menyerahkan duit, Akil sudah dicokok KPK pada 2 Oktober 2013 terkait penerimaan suap Pilkada Gunung Mas. Setelah melewati sejumlah proses hukum, Akil diadili dan dipenjara seumur hidup. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER