Amnesty International Minta RI Bebaskan Empat Aktivis Papua

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2015 16:00 WIB
Empat aktivis asal Papua tersebut divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Manokwari karena dituduh melakukan penghasutan.
Ilustrasi tahanan. (Thinkstock/C_FOR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga penggiat hak asasi manusia Amnesty International meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan tanpa syarat empat aktivis asal Papua Barat. Keempatnya divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Manokwari karena dituduh melakukan penghasutan, pada Jumat (27/11) kemarin.

Direktur Deputi Kampanye untuk Asia Tenggara dan Wilayah Regional Pasifik, Josef Roy Benedict, mengatakan keempat aktivis tersebut tidak bersalah.
"Mereka merupakan tahanan nurani yang ditahan atau dipenjara semata-mata karena secara damai menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul," kata Josef melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (28/11).

Keempat aktivis tersebut, ujarnya, adalah Nopinus Humawak (juga dikenal sebagai Narko Murib), Alex Nekenem, Maikel Asso, dan Yoram Magai, anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Josef menjelaskan keeempatnya, bersama dengan 70 orang lainnya ditangkap dalam unjuk rasa damai di Manokwari, Papua Barat. Unjuk rasa tersebut, katanya, merupakan sebuah dukungan terhadap organisasi pro kemerdekaan Papua, United Liberation Movement for West Papua, untuk bergabung dengan sebuah organisasi antar-pemerintah kawasan Pasifik, Melanesian Spearhead Group (MSG).

"Banyak aktivis politik damai lainnya, kebanyakan anggota KNPB, juga ditangkap secara semena-mena pada waktu bersamaan di berbagai tempat di provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Josef mengaku vonis yang dijatuhkan kepada keempat aktivis Papua tersebut bertentangan dengan komitmen-komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia (HAM) di kawasan Papua.

Hal itu termasuk pengumuman pada Mei lalu bahwa pihak berwenang Indonesia mencabut larangan bagi jurnalis asing, membuka akses bagi mereka ke Papua, bepergian secara bebas dan membuat laporan tentang kawasan tersebut.

Itikad baik pemerintah, katanya, juga ditunjukan dengan membebaskan tahanan nurani Filep Karma.
"Kami mengakui bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban publik di bawah teritorinya. Namun, Indonesia harus menjamin segala pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai," kata Josef menegaskan.

Kewajiban itu, katanya, sesuai dengan hukum HAM Internasional termasuk Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik di mana Indonesia merupakan salah satu negara anggotanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER